Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Di Sidoarjo: Ngakunya Anggota, Ternyata Residivis Pencurian

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 22 Desember 2021 | 07:13 WIB
Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan Di Sidoarjo: Ngakunya Anggota, Ternyata Residivis Pencurian
Sebagai foto ILUSTRASI: Tukang las ngaku polisi di Banyuwangi. (Foto: via Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang pelaku penipuan yaitu pria berinisial AP berkedok mengaku anggota Polri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (21/12/2021) mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat korban penipuan FAP mencari bantuan meminjam uang dengan jaminan mobil.

Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban FAP menceritakan keinginannya itu pada istri siri AP, dimana diketahui korban jika AP mengaku anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo.

"Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban, dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP," ungkapnya.

Baca Juga: Duh! Warga Sidoarjo Jadi Korban Pemerasan Kakak Iparnya yang Mengaku Polisi

Setelah itu AP meminta uang Rp 13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta disetor ke tersangka.

Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, korban kemudian mendapatkan informasi kalau AP adalah bukan anggota Polri.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP, dan dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya senilai Rp 50 juta.

"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Kades di Nganjuk Ini Malah Peras Warganya, Ngaku-ngaku Sebagai Polisi Lagi

Kini, kata dia, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP. "Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI