Banyak Sengketa Tanah, Jokowi Minta Jajaran Percepat Urusan Sertifikat Warga

Rabu, 22 Desember 2021 | 01:02 WIB
Banyak Sengketa Tanah, Jokowi Minta Jajaran Percepat Urusan Sertifikat Warga
Presiden Joko Widodo. (Foto BPMI Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan sering mendengar keluhan masyarakat terkait sengketa tanah. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya untuk mempercepat penyelesaian urusan sertifikat agar masyarakat bisa mendapatkannya.

"Saya perintahkan ke Pak Menteri pada saat itu. Di atas heli; pak, yang milik masyarakat ini segera disertifikatkan dan berikan kepada mereka. Supaya nanti gak ada orang dari luar, entah dari Jakarta, tahu-tahu pegang hak guna usaha atau sertifikat hak milik," kata Jokowi saat menyerahkan 13.455 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (21/12/2021).

Jokowi menuturkan dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah memberikan sekitar 25 juta sertifikat kepada masyarakat.

Sebanyak 41 juta sertifikat lainnya sudah jadi dan siap diberikan kepada masyarakat. Ia pun mengapresiasi pihak yang bekerja keras untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Mengomentari Penampilan Pemilik Akun Facebook Alip ba ta, Benarkah?

"Saya terima kasih pada Kanwil BPN, Kantor BPN di kabupaten/kota yang saya dengar memang bekerja keras untuk menyelesaikan sertifikat. Jangan sampai ada yang urus sertifikat bertahun-tahun belum selesai, enggak ada. Sekarang ini sudah langsung berikan dan cepat," ucap Jokowi.

Selain itu, dia juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan target penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kalimantan Utara pada tahun 2022.

"Saya minta untuk 2022, Pak Menteri, di Provinsi Kalimantan Utara tolong bisa ditingkatkan 50 persen lagi, ditambah targetnya," papar dia.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku senang melihat masyarakat telah memegang sertifikat kepemilikan tanah.

"Ini adalah kepastian hukum hak atas tanah yang Bapak/Ibu miliki," katanya.

Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Jokowi Robohkan Proyek Hambalang, Pengamat: Itu Barang Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI