Suara.com - Seorang pastor warga negara Amerika Serikat yang pernah dipecat dari jabatannya di Timor-telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yatim piatu yang berada di bawah asuhannya.
Ini adalah kasus pelecehan seksual pertama yang melibatkan rohaniwan di Timor Leste, yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.
Richard, usia 84 tahun, menerima hukumannya di distrik Oecusse, 200 kilometer sebelah barat kota Dili, ibu kota Timor Leste.
Setelah menghabiskan beberapa dekade sebagai misionaris di daerah terpencil tersebut, ia dituduh melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur, pornografi anak, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Sidang kasusnya sudah dimulai sejak bulan Februari, tetapi ditunda beberapa kali sebelum pembacaan keputusan.
Selama persidangan, para korban mengeluh tentang ancaman dan serangan online.
Richard sebelumnya pernah mendapat dukungan kuat dari beberapa tokoh terkemuka, termasuk mantan presiden Xanana Gusmao, yang menghadiri jalannya sidang, Selasa ini (21/12).
Timor Leste dianggap sebagai tempat paling Katolik di luar Vatikan.
Baca Juga: Update Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di UNJ, Dosen DA Telah 3 Kali Dipanggil
Richard juga sudah dianggap sebagai salah satu tokoh kunci dalam perjuangan kemerdekaan negara kecil di Asia Tenggara itu.
BERITA TERKAIT
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
09 April 2025 | 23:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI