Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino yang divonis empat tahun penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
"Tim Jaksa KPK, telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.
Salah satu alasan banding, kata Ali, terkait pembebanan biaya uang pengganti yang tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama terhadap perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
"Sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.
Untuk detail lengkap keseluruhan banding, kata Ali, nantinya akan dituangkan dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ali pun berharap hakim nantinya dapat mempertimbangkan apa yang akan disampaikan jaksa KPK.
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan," ujar Ali
Lantaran penanganan korupsi, sebagai bentuk kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera.
Baca Juga: Eks Direktur Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
"Untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," katanya.
Selain pidana badan empat tahun, terdakwa RJ Lino turut membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Teguh Santoso dalam pembacaan putusan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
RJ lino merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
Majelis juga menyampaikan ada hal yang memberatkan dalam putusan terdakwa RJ Lino yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa RJ Lino selama persidangan berlaku sopan.
"Tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa belum pernah dipidana," ucap hakim.
Vonis empat tahun hakim terhadap terdakwa RJ Lino lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara.