Aturan Kadisbud DKI Bikin 25 Orang Pengangguran, DKJ Ngadu ke LBH Jakarta

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:51 WIB
Aturan Kadisbud DKI Bikin 25 Orang Pengangguran, DKJ Ngadu ke LBH Jakarta
LBH Jakarta [suara.com/M. Fauzi Daulay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) melakukan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Alasannya, mereka menilai ada aturan merugikan yang dibuat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Iwan disebut DKJ telah membuat aturan yang membuat 25 orang pegawai tak bisa lagi bekerja.

DKJ pun menilai Kadisbud DKI telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

DKJ pun melayangkan mosi tidak percaya dengan Pemerintah DKI yang juga disampaikan DKJ kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pengaduan tersebut.

"Sudah mengadu," ujar Nelson saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Nelson menjelaskan, DKJ melapor terkait nasib pekerja di Dewan Kesenian Jakarta. Sebab ada kebijakan Dinas Kebudayaan DKI yang merugikan pegawai.

"Mereka mengadukan perubahan aturan tentang DKJ yang berdampak pada status pekerja di DKJ yang terancam jadi pengangguran," jelasnya.

Aduan dari DKJ itu disebutnya akan dikaji secara mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan

"Kita lagi analisa di internal," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI