Aturan Kadisbud DKI Bikin 25 Orang Pengangguran, DKJ Ngadu ke LBH Jakarta

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:51 WIB
Aturan Kadisbud DKI Bikin 25 Orang Pengangguran, DKJ Ngadu ke LBH Jakarta
LBH Jakarta [suara.com/M. Fauzi Daulay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) melakukan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Alasannya, mereka menilai ada aturan merugikan yang dibuat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Iwan disebut DKJ telah membuat aturan yang membuat 25 orang pegawai tak bisa lagi bekerja.

DKJ pun menilai Kadisbud DKI telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

DKJ pun melayangkan mosi tidak percaya dengan Pemerintah DKI yang juga disampaikan DKJ kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Baca Juga: Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pengaduan tersebut.

"Sudah mengadu," ujar Nelson saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Nelson menjelaskan, DKJ melapor terkait nasib pekerja di Dewan Kesenian Jakarta. Sebab ada kebijakan Dinas Kebudayaan DKI yang merugikan pegawai.

"Mereka mengadukan perubahan aturan tentang DKJ yang berdampak pada status pekerja di DKJ yang terancam jadi pengangguran," jelasnya.

Aduan dari DKJ itu disebutnya akan dikaji secara mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Baca Juga: LBH Jakarta Buka Pos Dukungan Terhadap Gugatan Warga Negara Soal Pinjaman Online

"Kita lagi analisa di internal," tuturnya.

Berikut tututan DKJ terhadap Pemprov DKI terkait mosi tidak percaya kinerja Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana:

1. Mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022 Keberlanjutan ini diperlakukan sebagai masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

2. Mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI