Anggota DPR Habiburokhman Minta Bahar bin Smith dan KSAD Jenderal Dudung Tabayyun

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:38 WIB
Anggota DPR Habiburokhman Minta Bahar bin Smith dan KSAD Jenderal Dudung Tabayyun
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Polri perlu mengedepankan restorative justice terkait laporan Husin Shihab atas Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Restorative justice sendiri mengacu pada arahan Presiden Jokowi.

Kekinian, diketahui pihak Bahar tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan balik terhadap Husin.

Sebelumnya, laporan diawali oleh Husin Shihab kepada Bahar atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Menanggapi itu, Habiburokhman meminta ada tabayyun antara Bahar dan Dudung.

Baca Juga: Dugaan Hina Jenderal Dudung, Pengacara Habib Bahar Angkat Bicara

"Harus tabayyun dahulu antara para pihak, harus dikomunikasikan dengan baik apa maksud masing-masing pihak terkait pernyataan- pernyataan yang menjadi viral," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Habiburokhman mengatakan, Dudung merupakan orang yang bijaksana. Sehingga tabayyun untuk berdialog tentunya bakal diutamakan.

"Yang saya tahu Pak Dudung juga bukan tipikal sumbu pendek, beliau orang bijaksana yang pasti lebih suka mengedepankan dialog. Kita semua bersaudara, kalau soal komunikasi saja mestinya bisa kita selesaikan dengan bijak," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi oleh Husin Shihab atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Melansir Terkini.id-jaringan Suara.com, Habib Bahar bin Smith juga berencana melaporkan balik Husin Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain Bahar Smith, Husin Shihab juga menyeret nama aktivis Eggi Sudjana.

Baca Juga: Akan Laporkan Balik Husin Shihab, Pengacara Habib Bahar: Dalam Tempo yang Sesingkatnya

Merespons laporan tersebut, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menegaskan, kekinian pihaknya sedang menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk melaporkan Husin Shihab.

"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," terang Ichwan dikutip dari Terkini.id, pada Selasa (21/12/2021).

Ichwan menyebut, upaya pelaporan ini merupakan permintaan langsung dari kliennya sendiri yaitu Habib Bahar bin Smith.

"Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia," ujar Ichwan.

Lebih lanjut Ichwan menyebut, pernyataan Habib Bahar yang menyinggung Dudung itu merupakan sebuah bentuk kritikan.

"Kalau dilihat kan dari proses awal cikal bakal perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung ya, kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab," tutur Ichwan.

Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kempok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI