Jajaran Tinggi Bangka Belitung dan BKSDA Sumsel Lepasliarkan Elang Brontok di Menumbing

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:21 WIB
Jajaran Tinggi Bangka Belitung dan BKSDA Sumsel Lepasliarkan Elang Brontok di Menumbing
Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melepasliarkan seekor satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) di Puncak Tahura Gunung Menumbing, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu(19/12/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Menteri Sosial, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, dalam memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2021. 

Taman Hutan Raya Gunung Menumbing sangat lekat dengan sejarah RI. Di sini terdapat bangunan di puncak Gunung Menumbing, yang awalnya difungsikan untuk hotel dan dibangun oleh Belanda Banka Tin Winning (BTW) sekitar tahun 1927-1930. Bangunan tersebut pun pernah digunakan sebagai pengasingan beberapa tokoh penting bangsa, salah satunya Drs. Moh. Hatta saat Agresi Militer II, pada 1948.

Saat ini, bangunan tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor SK.210/M/2015 tanggal 5 November 2015 dan SK Nomor PM.13/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Tanggul Pengendali Banjir di Sintang, Jokowi Perintahkan Ini ke KLHK

Kepala Balai KSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyampaikan, animo para pihak terhadap pelestarian satwa dengan cara melepasliarkan telah menjadi “new normal” dalam sebuah acara. Dampak positifnya, selain untuk peningkatan populasi satwa di alam, juga sebagai media edukasi secara luas bahwa melestarikan satwa milik negara dapat dilakukan bersama-sama.

“Nilai penting lainnya, para pihak dan masyarakat luas telah memahami bahwa penyelamatan satwa membutuhkan proses yang cukup panjang, dimulai dari penyelamatan, perawatan, habituasi, hingga pelepasliaran,” kata Ujang.

Ia menambahkan, Elang Brontok yang dilepasliarkan berasal dari hasil translokasi PPS Tegal Alur Jakarta ke PPS Alobi Bangka berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.140/K.12/SKW.III.B/KSA/8/2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Balai KSDA Sumsel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 telah melepasliarkan 41 satwa dari berbagai jenis.

Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan telah melalui proses perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa. Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) yang dilepasliarkan pada kesempatan kali ini berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor: 091/SKKH/KKH/LK- PP/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

Baca Juga: Jajaki Peluang Ekspor Produk Agroforestry, KLHK Ikut Serta Dalam ODICOFF

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI