Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru

Selasa, 21 Desember 2021 | 18:35 WIB
Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru. (Antara/ Reno Esni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption watch (ICW) menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memainkan perkara seperti yang disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

"ICW merekomendasikan kepada KPK agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan jika kemudian Robin mengutarakan dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Menurut Kurnia, keterangan Robin yang disebut akan membongkar peran Lili bersama koleganya yakni advokat Arief Aceh juga perlu didalami oleh KPK. 

"KPK penting untuk mencari dan memanggil saudara Arief Aceh. Hal ini guna menelusuri beberapa hal, diantaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai Komisioner KPK," ujar Kurnia.

Dia menganggap penyidik KPK nantinya dapat melakukan kalaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief.

"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," katanya. 

"Bagi ICW, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum."

Kurnia juga kembali menyinggung soal laporan ICW kepada Bareskrim Polri tak lepas dari perihal komunikasi antara Lili dengan Syahrial yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas KPK.

"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara."

Baca Juga: Sprinlidik Palsu Bikin Geger, Pimpinan KPK: Moga Muktamar NU Bebas Money Politik dan Hoaks

Sebelumnya KPK, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sejauh fakta persidangan bahwa Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI