Fakta Baru: Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Diduga Tilap Duit Bansos Catut Nama Santri

Selasa, 21 Desember 2021 | 15:47 WIB
Fakta Baru: Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Diduga Tilap Duit Bansos Catut Nama Santri
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditemukan fakta baru setelah kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan,  pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat terungkap. Dari dugaan kejaksaan, Herry diduga juga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan pribadi. 

Fakta itu diungkap Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana seusai perisdangan kasus Herry yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, hari ini. Asep mengatakan ada sejumlah bansos yang diajukan oleh terdakwa atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.

"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021.

Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Herry. 

Baca Juga: Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati

 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana. (Antara)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana. (Antara)

"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan. Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.

Didakwa Perkosa 12 Santriwati

Sedangkan terdakwa Herry mengikuti sidang secara daring. Terdakwa sendiri kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Adapun Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Tenda Vaksin Roboh Zaskia Sungkar Jadi Saksi di Bogor, Satu Rumah Warga Hancur

Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI