Sebut Anies Bakal Revisi Lagi Nilai Kenaikan UMP 2022, PDIP: Bikin Gaduh

Selasa, 21 Desember 2021 | 15:31 WIB
Sebut Anies Bakal Revisi Lagi Nilai Kenaikan UMP 2022, PDIP: Bikin Gaduh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga menyebut akan ada revisi ketiga nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kabar ini ia dapatkan setelah menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui awalnya menetapkan kenaikan UMP hanya 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953. Lalu, Anies merevisinya setelah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan jadi naik 5,1 persen atau Rp225.667.

"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," ujar Pandapotan dalam acara laporan akhir tahun fraksi PDI-Perjuangan di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Karena itu, Pandapotan menilai Anies hanya membuat gaduh masyarakat. Kondisi hubungan buruh dan pengusaha malah semakin diperkeruh karena aturan yang berubah-ubah.

Baca Juga: Diprotes Apindo, Wagub DKI: Pengusaha Tak Keberatan UMP Naik 5,1 Persen

"Jadi tidak ada kepastian hukum. Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu? Karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," tuturnya.

Menurutnya, memang ada pengusaha yang mampu untuk mengikuti aturan kenaikan UMP sebanyak 5,1 persen itu. Namun, masih ada juga pengusaha yang keberatan dengan angka tersebut.

"Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI