Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi akan Diadili Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Selasa, 21 Desember 2021 | 15:18 WIB
Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi akan Diadili Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah merampungkan surat dakwaan terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H

Apri dan Saleh akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Mereka dijerat dalam perkara korupsi barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

"Hari ini, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Untuk penahanan kedua terdakwa, kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. KPK kini hanya dititipkan sementara waktu untuk mereka kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi Akan Disidang

Penahanan Apri Sujadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Saleh akan ditahan di Rutan KPK Gedung KPK lama Kavling C-1.

Menurut Ali, Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim untuk kedua terdakwa disidangkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.

"Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Untuk diketahui, terdakwa dijerat dengan dakwaan Pertama; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian pasal yang kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Baca Juga: Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI