Suara.com - Habib Bahar bin Smith diketahui telah dilaporkan ke polisi oleh Husin Shihab atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Habib Bahar bin Smith akan melaporkan balik Husin Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Diketahui dalam laporannya, Husin Shihab juga menyeret nama aktivis Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menegaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk melaporkan Husin Shihab.
Baca Juga: Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eko Kuntadhi: Masuk Lagi
"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," terang Ichwan dikutip dari Terkini.id, pada Selasa (21/12/2021).
Ichwan menyebut, upaya pelaporan ini merupakan permintaan langsung dari kliennya sendiri yaitu Habib Bahar bin Smith.
"Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia," ujar Ichwan.
Lebih lanjut Ichwan menyebut, pernyataan Habib Bahar yang menyinggung Dudung itu merupakan sebuah bentuk kritikan.
"Kalau dilihat kan dari proses awal cikal bakal perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung ya, kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab," tutur Ichwan.
Baca Juga: Orang yang Laporkan Habib Bahar Terungkap, Polisi Beberkan Pelapor Punya Bukti Autentik
Tak hanya itu, Ichwan juga menilai bahwa laporan yang dilayangkan oleh Husin terhadap Bahar dan Eggi Sudjana adalah bentuk provokasi untuk umat Islam.
"Justru Husin Shihab ini yang provokasi umat Islam," bebernya.
Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Bahar bin Smit dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kempok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.