Suara.com - Pemerintah menaruh opsi untuk memperpanjang masa karantina bagi masyarakat yang pulang dari luar negeri menjadi 14 hari. Dengan demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk bisa menunda bepergian ke luar negeri kalau tidak ada keperluan yang mendesak.
Muhadjir mengungkapkan kalau imbauan penundaan bepergian ke luar negeri itu sudah disampaikan oleh pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Imbauan itu dikeluarkan pemerintah seraya adanya penyebaran Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara.
"Jadi intinya, presiden sifatnya masih berupa imbauan mengenai perjalanan luar negeri ini," ungkap Muhadjir melalui konferensi pers yang digelar melalui Zoom, Selasa (21/12/2021).
Di sisi lain, pemerintah juga telah mempertimbangkan akan jangka panjang dari masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022, peningkatan jumlah masyarakat yang pergi ke luar negeri dan penyebaran Omicron.
Baca Juga: Usul Subsidi Silang Karantina Khusus PPLN, DPR: Tak Semua Orang Indonesia Itu Kaya
Apabila semua itu berdampak pada meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air, maka pemerintah akan mengambil opsi perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari.
Memahami proses karantina tidak membuat nyaman bagi aktivitas masyarakat yang menjalaninya, maka Muhadjir kembali mengimbau untuk menunda rencana bepergian ke luar negeri.
"Daripada 14 hari dikarantina ya sebaiknya menunda dulu lah ke luar negeri apalagi kalau ke luar negerinya itu tidak urgent-urgent amat."