Suara.com - Banyak yang bertanya-tanya apakah libur Nataru ada penyekatan sehubungan dengan usaha pemerintah melakukan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Berkaitan dengan pertanyaan apakah libur Nataru ada penyekatan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, tidak ada penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Terjawab sudah pertanyaan apakah libur Nataru ada penyekatan. Meski demikian, pemerintah menghendaki masyarakat melaksanakan protokol kesehatan atau prokes kesehatan yang ketat. Selain itu, ada pula tes antigen secara acak.
Dilaksanakan Prokes Ketat
Baca Juga: Sudah Diimbau Pemerintah, Jumlah Warga RI yang Nekat Pergi ke Luar Negeri Malah Meningkat
Jadi sudah jelas jawaban untuk pertanyaan apakah libur nataru ada penyekatan atau tidak. Jawabannya tidak ada, namun masyarakat wajib melaksanakan prokes ketat. Prokes atau protokol kesehatan itu antara lain:
- Wajib pakai masker
- Wajib jaga jarak
- Wajib cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sebelum dan setelah bepergian.
- Menjauhi kerumunan yang berpotensi terjadi penularan Covid-19
- Membatasi mobilitas dan interaksi dengan orang lain
Dilaksanakan tes rapid antigen secara acak
Selain prokes, Kementerian Perhubungan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak untuk pelaku perjalanan. Pelaksanaan tes acak ini diterapkan di tempat-tempat yang dipandang perlu.
Tes acak ini dilaksanakan secara gratis dan ditargetkan di wilayah perbatasan provinsi, kabupaten, dan kota. Mengenai lokasi pengetesan sendiri, secara spesifik disebutkan antara lain seperti di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.
Pengetesan yang akan dilakukan yaitu berupa tes rapid antigen. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kini diketahui sudah bermutasi. Terlebih kasus varian Omicron sudah ditemukan di Indonesia.
Oleh karena itu, semua pihak tidak hanya dari Kementerian Perhubungan tapi juga Kementerian Kesehatan, TNI dan Polri ikut melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Daop 8 Surabaya Bakal Perketat Prokes
Selain dilakukan tes acak, akan dilakukan juga pemeriksaan dokumen bagi para pelaku perjalanan. Pemeriksaan ini untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru antara lain:
- Wajib telah divaksin lengkap dapat ditunjukkan sertifikasi vaksin dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
- bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Anak usia 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi
Sementara itu, di Yogyakarta, sehubungan dengan pertanyaan apakah libur nataru ada penyekatan terjawab bahwa Pemerintah Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak akan ada penyekatan ataupun aturan ganjil genap di kawasan Malioboro saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sistem yang akan diterapkan adalah sistem buka tutup menjelang tahun baru. Apabila kondisi lingkungan wisata Malioboro sudah terlalu penuh, maka dapat dipastikan jalan masuk ke Malioboro akan ditutup. Malioboro akan dibuka kembali ketika kondisi sudah lengang.
Selain tidak menerapkan penyekatan jalan, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tidak memberlakukan aturan ganjil genap di setiap ruas jalan menuju area wisata Yogyakarta.
Demikian itu sedikit ulasan untuk menjawab pertanyaan apakah libur Nataru ada penyekatan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Mutaya Saroh