"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," tegas Firli.
Tak terima adanya Sprinlidik Palsu tersebut, Firli pun meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut penyebar Sprinlidik palsu itu.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat. Setelah dicek, memang surat sprinlidik tersebut palsu tidak sesuai dengan milik KPK.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ucap Ali.