Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengharapkan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) bebas dari money politik, agar dapat menghasilkan generasi pemimpin yang memiliki integritas.
"KPK berharap muktamar NU ke 34 menjadi tauladan regenerasi kepemimpinan yang berintegritas, bebas money politik dan hoaks," kata Ghufron dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Hal itu disampaikan Ghufron setelah ramai beredar surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) palsu terkait dugaan adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama untuk kemenangan salah satu kandidiat di Muktamar NU.
"Sejak kemarin beredar info tentang keluarnya sprinlid KPK tertanggal 20 Desember 2021 seputar penyelenggaraan muktamar NU ke 34, info tersebut jelas tidak benar," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi dan Maruf Amin Dipastikan Akan Hadiri Pembukaan Muktamar NU ke-34 Besok
Ghufron pun menegaskan informasi sprinlidik yang dieluarkan KPK hoaks. Adapun sejumlah yang tercamtun dalam surat itu sangat berbeda dengan milik KPK.
"Jelas hoaks atau palsu. Mengingat Penomoran, tanda tangan, kontak informasi serta formatnya jelas tidak seperti yang KPK gunakan," katanya.
Sekali lagi, Nurul Ghufron pun menyampaikan selamat atas penyelenggaraan Muktamar NU.
"Selamat bermuktamar dan berharap Muktamar NU menjadi tauladan nasional dalam proses regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politik (berintegritas) dan penyebaran fitnah atau hoaks."
Beredar Sprinlidik Palsu KPK
Baca Juga: Ketua GP Ansor: NU Banyak Tertinggal, Muktamar Harus Jadi Ajang Berbenah
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani terkait dokumen tersebut.
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," tegas Firli.
Tak terima adanya Sprinlidik Palsu tersebut, Firli pun meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut penyebar Sprinlidik palsu itu.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat. Setelah dicek, memang surat sprinlidik tersebut palsu tidak sesuai dengan milik KPK.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ucap Ali.