Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:58 WIB
Bandingkan Dengan Vonis Juliari, KPK Sebut Eks Penyidik Robin Tutupi Peran Azis Syamsuddin
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang merasa adanya ketidakadilan dari JPU KPK. Ini setelah Robin yang juga eks penyidik KPK dari unsur Polri itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan terdakwa Robin dalam pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Robin juga membandingkan tuntutannya dengan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang hanya 11 tahun penjara. Dimana, Juliari dianggap Robin telah melakukan korupsi cukup besar dalam perkara bantuan sosial (Bansos) di tengah pandemi covid-19.

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setiap pertimbangan amar tuntutan sebuah perkara tentu tidak dapat disamakan antara perkara satu dengan yang lainnya.

"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringankan," tambah Ali.

Jaksa KPK menilai bahwa Robin dalam kesaksiannya seperti menutup-nutupi peran terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Eks Penyidik KPK AKP  Stepanus Robin Pattuju setelah menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly H)
Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju setelah menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly H)

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan Majelis Hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," ungkap Ali

Maka itu, Ali berharap majelis hakim dapat memutus perkara terdakwa Robin sesuai dengan amar tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Sebut Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap

"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan Tim Jaksa," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI