Lokasi Karantina Terpusat Rusun Pasar Rumput dan Wisma Pademangan Hampir Penuh

Selasa, 21 Desember 2021 | 11:40 WIB
Lokasi Karantina Terpusat Rusun Pasar Rumput dan Wisma Pademangan Hampir Penuh
Petugas berjalan di Rumah Susun Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fasilitas karantina terpusat Wisma Atlet Pademangan dan Rumah Susun Pasar Rumput di Jakarta hampir terisi penuh oleh Warga Negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri atau repatriasi.

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian, membeberkan jumlah orang yang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan sebanyak 4.605 orang atau 79 persen dari total 5.796 tempat tidur di 1.932 kamar.

"Wisma Atlet Pademangan (Tower 8, 9, dan 10). Jumlah pasien 4.944 orang terdiri dari 2.142 pria dan 2.463 wanita, berkurang 339 orang dari semula 4.944 orang," kata Aris dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Sementara tower 1, 2, dan 3 Rusun Pasar Rumut per hari ini menampung 4.411 orang atau 80 persen dari total 5.454 tempat tidur karantina.

Baca Juga: Viral Rombongan Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Tertahan di Rusun Pasar Rumput

"Jumlah pasien di Rusun Pasar Rumput 4.411 orang terdiri dari 2.201 pria dan 2.210 wanita, atau berkurang 270 orang dari semula 4.681 orang," ungkapnya.

Sejumlah tenaga kesehatan berjalan dengan membawa barang pribadinya keluar dari Rusun Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, Kamis (2/9/2021).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan dengan membawa barang pribadinya keluar dari Rusun Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mereka semua adalah Pekerja Migran Indonesia, Pelajar atau Mahasiswa, dan PNS yang termasuk sebagai pelaku perjalanan internasional yang biaya karantinanya ditanggung oleh pemerintah.

Sementara pelaku perjalanan internasional yang tengah karantina dengan biaya pribadi di 44 hotel di sekitar wilayah Jakarta ada sebanyak 6.665 orang.

Setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengertian Repatriasi: Fungsi, Contoh dan Kaitannya Dengan Kasus Pandora Papers

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI