Suara.com - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) melarang impor sarung tangan medis dari produsen Malaysia Brightway Group atas dugaan praktik kerja paksa.
Menyadur Channel News Asia, CBP mengeluarkan larangan tersebut pada Senin (20/12/2021). Ini adalah larangan keenam dalam 18 bulan pada perusahaan Malaysia, dan yang kelima dari sektor manufaktur sarung tangan negara itu sejak September 2019.
Pihak Brightway Group tidak segera mengeluarkan pernyataan resmi mengenai larangan ekspor tersebut.
CBP menginstruksikan kepada pihak pelabuhan untuk menahan sarung tangan sekali pakai yang diproduksi di Malaysia oleh tiga perusahaan yakni Brightway Holdings, Laglove dan Biopro.
Baca Juga: Kesombongan Safee Sali dan Kenyataan Pahit Malaysia di Piala AFF 2020
"Tindakan itu diambil berdasarkan informasi yang mengindikasikan penggunaan kerja paksa dalam operasi manufaktur entitas itu", jelas CBP dalam sebuah pernyataan.
CBP mengatakan telah mengidentifikasi 10 dari 11 indikator kerja paksa Organisasi Buruh Internasional selama penyelidikannya ke Brightway.
Pada bulan Desember tahun lalu, pejabat Malaysia menggerebek fasilitas Brightway dan menemukan pekerja yang tinggal di kotak kontainer dan dalam kondisi yang sangat jorok.
Menteri Sumber Daya Kemanusiaan Malaysia M Saravanan bahkan hingga menyamakan para pekerja tersebut dengan perbudakan modern.
Ditanya pada bulan Mei tentang penggerebekan tersebut, direktur pelaksana perusahaan G Baskaran, mengatakan kepada Reuters jika tidak ada praktik kerja paksa.
Baca Juga: Selamat dari Tragedi Kapal Tenggelam, 8 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia
Baskaran mengatakan jika sesuai laporan audit dari 2019 dan 2020 menunjukkan Brightway Group tidak melakukan segala bentuk kerja paksa atau perbudakan modern.
Sekitar sebulan setelah penggerebekan Malaysia, CBP membuka penyelidikan ke Brightway, menurut sebuah surat yang dilihat oleh Reuters.