"Sudah dipastikan elemen 212 akan mengawal dan pendampingan advokasi kepada Habib Bahar dan Eggi Sudjana," kata Novel.
Sebelumnya, Habib Bahar dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.