Suara.com - Habib Bahar bin Smith kini tengah menghadapi proses hukum terkait laporan seseorang mengenai ujaran kebencian yang diduga disampaikan dalam sebuah ceramah.
Novel Bamukmin Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 lantas menanggapi laporan yang melibatkan Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana tersebut.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Novel berharap pihak kepolisian bisa bersikap adil dalam kasus tersebut. Ia juga berharap perkara ini dapat dituntaskan secara kekeluargaan.
"Karena kebijakan sekarang adalah untuk mengedepankan klarifikasi dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak," kata Novel Bamukmin.
Baca Juga: Husin Shihab Minta Habib Bahar dan Eggi Sudjana Segera Ditangkap
Lebih lanjut Novel bahkan mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi kegaduhan dan didomplengi kepentingan politik.
Namun, dia menegaskan jika Habib Bahar dan Eggi Sudjana diproses hukum, para terlapor lainnya yang diduga melakukan tindak pidana terhadap penistaan agama dan UU ITE, juga harus diproses.
Ia lantas menyebut beberapa nama yang ia nilai harus diproses seperti halnya Habib Bahar dan Eggi Sudjana.
"Di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan Habib Kribo," lanjutnya.
Menurut Novel Bamukmin, nama-nama tersebut ialah penyebab utama kegaduhan yang terjadi di Indonesia. Dilansir dari Terkini.id, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Kata Polisi Terkait Laporan Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana
Selain itu, Novel Bamukmin menegaskan pihaknya bakal mengawal proses hukum terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana.
"Sudah dipastikan elemen 212 akan mengawal dan pendampingan advokasi kepada Habib Bahar dan Eggi Sudjana," kata Novel.
Sebelumnya, Habib Bahar dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.