Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang berjanji akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh dalam dugaan kasus korupsi. Pernyataan itu disampaikan Robin setelah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di pengadilan, Rabu (20/12/2021) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tentu lebih fokus mendalami bila ditemukan bukti yang cukup dalam sejumlah fakta sidang. Bukan, kata Ali, hanya pengakuan Robin yang berdiri sendiri serta melalui pledoinya itu.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami tindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Ali mengatakan dari serangkaian fakta sidang terkait dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang telah menjerat Wali Kota, M Syahrial. Di mana, kata Ali, sejauh fakta persidangan bahwa Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.
Baca Juga: Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak
"Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," ucap Ali.
Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," katanya.
Lebih lanjut, kata Ali, memang ada fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili yang akan dipasang sebagai kuasa hukum Syahrial.
"Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," imbuhnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK akan Pantau Muktamar NU ke-34 di Lampung
Maka itu, Ali berharap Stepanus Robin tidak menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Lili hanya di luar sidang.
"Karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," kata Ali.
Jaksa KPK pun, kata Ali, tentunya sangat yakin dengan alat bukti yang ada bahwa adanya peran Robin dan advokat Maskur Husein membantu Syahrial dan Azis Syamsuddin dalam merintangi perkara yang diusut KPK dengan memberikan suap.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," imbuhnya.
Kemarin, Stepanus Robin menyebut adanya sejumlah perkara korupsi yang melibatkan Lili. Ia pun siap akan membongkar hingga Lili dapat masuk ke dalam penjara. Hal itu diungkap Robin setelah dirinya menyampaikan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Robin merupakan terdakwa kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK.
"Ada ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin saat ditemui wartawan seusai sidang.
Robin pun berharap majelis hakim dapat mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukannya. Dimana ia, siap membongkar peran Lili dan Advokat bernama Arief Aceh yang direkomendasikan Lili untuk dapat membantu perkara korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.