Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) palsu terkait dugaan adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama untuk kemenangan salah satu kandidat di Mukhtamar Nahdlaltul Ulama (NU). Sprinlidi yang bertanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar luar di media sosia.
Ketika dikonfirmasi, Firli Bahuri menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias palsu.
"Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut," tegas Firli saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Tak terima adanya Sprinlidik palsu tersebut, Firli pun meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut penyebar Sprinlidik palsu itu.
Baca Juga: KPK Klarifikasi soal Heboh Kabar Bakal Awasi Muktamar NU di Lampung
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mendapatkan informasi langsung dari masyarakat. Setelah dicek, memang surat sprinlidik tersebut palsu dan tidak sesuai dengan milik KPK.
"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," ucap Ali
Apalagi, kata Ali, dalam surat itu mencantumkan nomor telepon sebagai saluran pengaduan ke KPK yang ternyata juga palsu. Maka itu, meminta masyarakat berhati-hati adanya modus pihak-pihak yang mengaku KPK.
Selain itu, Ali mengajak oknum yang membuat surat palsu itu menghentikan aksinya.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK akan Pantau Muktamar NU ke-34 di Lampung
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK."