Luhut Binsar Pandjaitan: 3 WNA China di Manado Bukan Kasus Omicron

Selasa, 21 Desember 2021 | 06:15 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan: 3 WNA China di Manado Bukan Kasus Omicron
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di Tanah Air.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI