Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa 3 warga negara China di Manado yang berstatus probable Omicron, tidak positif Covid-19 varian Omicron.
Luhut mengatakan sampel positif Covid-19 ketiganya telah diperiksa dengan metode whole genome sequencing oleh Balitbangkes Kementerian Kesehatan, dan hasilnya bukan Omicron.
"Jadi, dikonfirmasi berita yang di Manado tidak Omicron. Omicron baru ada di Wisma Atlet. Kita shield Wisma Atlet. Kita hanya satu tempat yang ada Omicron, yaitu di Wisma Atlet," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (20/12/2021).
Dengan demikian kasus positif Covid-19 varian omicron di Indonesia baru terdeteksi sebanyak 4 kasus di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Baca Juga: Menkes Pastikan Kasus Omicron Pertama Indonesia Tertular WNI Dari Nigeria
Empat kasus itu antara lain; WNI yang baru pulang dari Nigeria berinisial TF, WNI yang baru pulang dari Amerika, WNI yang baru pulang dari Inggris, dan petugas kebersihan Wisma Atlet yang tertular dari TF.
Dia meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap menjalankan protokol kesehatan serta segera mendapatkan vaksinasi di tempat pelayanan kesehatan terdekat, karena vaksin terbukti mengurangi kesakitan jika terpapar Covid-19.
"Dengan tingkat kematian yang rendah, kita harus tetap waspada dan mendengarkan arahan resmi dari pemerintah. Jangan sampai menimbulkan kepanikan, kesiapan kita sudah jauh lebih bagus di tahun ini,” ucapnya.
Pemerintah juga telah menambahkan Inggris, Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus pandemi Covid-19 varian Omicron.
Namun, pemerintah menghapus WNA Hong Kong yang sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan masuk Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Larangan WNA Masuk Indonesia Dari Inggris, Norwegia, dan Denmark
Dengan demikian, daftar WNA yang dilarang masuk menjadi 13 negara antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di Tanah Air.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.