Suara.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat 'menakut- nakuti' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka.
Tujuan 'menakut-nakuti' menurut klaim Robin, agar Azis Syamsuddin dapat meminjamkan sejumlah Rp 200 juta.
Keterangan tersebut disampaikan Robin saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis dalam perkara suap penanganan perkara Lampung Tengah tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan terkait adanya kata 'mengamankan' oleh Stepanus Robin dalam komunikasinya dengan Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Ancaman Eks Penyidik KPK Robin ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara
"Di sini ada kalimat 'mengamankan', apa maksud kalimat 'mengamankan ?" kata Jaksa KPK mencecar Robin
Mendengar Jaksa KPK, Robin menyatakan kata tersebut atas pesan rekannya advokat Maskur Husein. Bila ingin meminjam uang kepada Azis, dapat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Azis dalam perkara di Lampung Tengah. Agar dapat Azis meminjamkan uang.
"Artinya, dalam pemahaman saya, saudara Maskur Husain menyampaikan bahwa ia bisa memantau perkembangan perkara di Lampung Tengah dan bisa membuat saudara terdakwa (Azis) tidak disebut atau tidak dijadikan tersangka dalam perkara dimaksud," jawab Robin
Jaksa KPK kemudian kembali mencecar Robin. Lantaran heran kepada Robin yang berani meminjam uang kepada Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua KPK RI saat itu, bahkan dengan menakut-nakuti Azis dengan status sebagai tersangka.
"Saksi kan paham terdakwa ini bukan orang biasa ya. Wakil ketua DPR RI, kok berani menyampaikan kata-kata itu hanya untuk mendapatkan pinjaman ?" tanya Jaksa KPK.
Baca Juga: Minta JC Dikabulkan, Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Wakil Ketua KPK dalam Kasus Suap
"Paham, yang pertama saya berani untuk meminjam sejumlah uang," kembali Jawab Robin
Kembali jawaban Robin, tak memuaskan Jaksa KPK. Ia, tak mempermasalahkan terkait peminjaman uang.
Namun, anehnya Jaksa KPK, Robin dapat mengeluarkan kata-kata dapat mengamankan dan tidak menetapkan tersangka Azis.
"Menyampaikan kalimat 'Pak, nanti kami amankan agar tidak jadi tersangka.' Kok berani?" tanya Jaksa KPK
Jawaban Robin, sepakat bersama Maskur Husein hanya untuk memperdaya Azis agar dapat mendapatkan pinjaman uang. Sehingga, ia membawa kalimat yang 'menakut-nakuti' Azis.
"Hanya berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan saudara Maskur Husain. Karena tujuan awal kami hanya sedikit memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa, pak. Itu saja," ungkap Robin
Robin mengaku melakukan hal itu, karena memerlukan uang karena sedang dalam kondisi terdesak.
"Kalau saudara berpikiran seperti itu, kenapa mesti memperdaya?" tanya Jaksa.
"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," jawab Robin mengakhiri.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap Stepanus Robin hingga mencapai miliaran rupiah.
Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra.
Azis, bersama Aliza, mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis sendiri mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Saat itu, pada Agustus 2020, Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.