Ancaman Eks Penyidik KPK Robin ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara

Senin, 20 Desember 2021 | 19:18 WIB
Ancaman Eks Penyidik KPK Robin ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mencabut keterangannya di BAP mengenai pemberian uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap terdakwa Maskur Husain di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI