Minta JC Dikabulkan, Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Wakil Ketua KPK dalam Kasus Suap

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Minta JC Dikabulkan, Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Wakil Ketua KPK dalam Kasus Suap
eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membacakan pledoi di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021). [ANTARA]

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berharap menjadi justice collaborator (JC) yang diajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berharap menjadi justice collaborator (JC) yang diajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk nantinya dapat dikabulkan majelis hakim.

JC menurut Robin, berkaitan dirinya akan siap membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat yang direkomendasikan Lili, bernama Arief Aceh.

Hal itu disampaikan Robin selaku eks penyidik KPK dari unsur Polri dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas kasus suap sejumlah penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2021).

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan Justice Collaborator (JC) saya, di mana saya akan mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lily Pitauli Siregar dan Pengacara yang bernama Arief Aceh," kata Robin dalam pembacaan pledoinya itu, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim

Apalagi, Robin juga mendukung upaya pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Lili atas dugaan menjalin komunikasi dengan pihak berperkara eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Mendukung laporan MAKI ke kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Robin

"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lily Pitauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice Collaborator (JC) saya," tambahnya

Selain itu, kata Robin, dalam pledoinya itu mengaku menyesali dan meminta maaf telah mencoreng nama institusi KPK atas perilakunya tersebut.

"Saya sampaikan kembali penyesalan saya yang sedalam-dalamnya, saya sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan ini dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," ucapnya

Baca Juga: Bandingkan dengan Tuntutan Eks Mensos Juliari Batubara, Robin Pattuju: Ini Tidak Adil

Robin pun berharap dalam putusan majelis hakim nanti mendapatkan vonis seringan-ringannya. Serta, majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaannya itu.

Komentar