Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berharap menjadi justice collaborator (JC) yang diajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk nantinya dapat dikabulkan majelis hakim.
JC menurut Robin, berkaitan dirinya akan siap membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat yang direkomendasikan Lili, bernama Arief Aceh.
Hal itu disampaikan Robin selaku eks penyidik KPK dari unsur Polri dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas kasus suap sejumlah penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2021).
"Perlu saya sampaikan kembali permohonan Justice Collaborator (JC) saya, di mana saya akan mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lily Pitauli Siregar dan Pengacara yang bernama Arief Aceh," kata Robin dalam pembacaan pledoinya itu, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
Apalagi, Robin juga mendukung upaya pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Lili atas dugaan menjalin komunikasi dengan pihak berperkara eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Mendukung laporan MAKI ke kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Robin
"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lily Pitauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice Collaborator (JC) saya," tambahnya
Selain itu, kata Robin, dalam pledoinya itu mengaku menyesali dan meminta maaf telah mencoreng nama institusi KPK atas perilakunya tersebut.
"Saya sampaikan kembali penyesalan saya yang sedalam-dalamnya, saya sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan ini dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," ucapnya
Baca Juga: Bandingkan dengan Tuntutan Eks Mensos Juliari Batubara, Robin Pattuju: Ini Tidak Adil
Robin pun berharap dalam putusan majelis hakim nanti mendapatkan vonis seringan-ringannya. Serta, majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaannya itu.
"Karena saya memiliki tanggungan keluarga dan saya belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya seumur hidup pengabdian saya sebagai anggota Polri," katanya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, Robin akan ditambah masa penahanan selama dua tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.