Regulasi Produk Tembakau Alternatif Belum Jelas, Pengamat Bilang Begini

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani
Regulasi Produk Tembakau Alternatif Belum Jelas, Pengamat Bilang Begini
Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]

Pemerintah diharapkan membuat regulasi produk tembakau alternatif lewat aturan yang disesuaikan dengan risikonya demi mendorong turunnya prevalensi merokok di Indonesia.

“Regulasi harus segera diformulasikan. Namun regulasinya harus berdasarkan pada data lapangan terkait bagaimana perilaku orang merokok, bagaimana hasil kajian terhadap pengurangan risikonya, dan sebagainya sehingga ketika aturan sudah dibuat, maka pasar dan masyarakat akan merespon,” katanya.

Sebelumnya pemerintahan menaikkan tarif cukai rokok menjadi rata-rata 12 persen pada tahun ini, tak hanya cukai rokok pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk sejumlah produk tembakau lainnya seperti halnya produk rokok elektrik.

"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).

Menurut Sri Mulyani, rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup.

Baca Juga: 241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Harga Jual Eceran (HJE) tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.

Sementara untuk HTPL, diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215 per gram.

"Dari policy ini kita berharap penerimaan Rp 648 miliar atau naik 7,5 persen dr total estimasi tahun ini," jelasnya.