Suara.com - Pemerintah diharapkan membuat regulasi produk tembakau alternatif lewat aturan yang disesuaikan dengan risikonya demi mendorong turunnya prevalensi merokok di Indonesia. Produk ini dapat dijadikan sebagai solusi alternatif karena menerapkan prinsip pengurangan risiko (harm reduction).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menjelaskan, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun rokok elektrik, telah terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah, daripada rokok karena tidak melalui proses pembakaran dalam penggunaannya.
“Kalau rokok, itu risiko terpapar TAR-nya tinggi, sementara produk ini tidak mengandung TAR dan hanya mengantarkan nikotin melalui proses pemanasan sehingga bisa mengurangi risikonya,” kata Satria dalam keterangan persnya, Senin (20/12/2021).
Bukti bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok telah diungkapkan Public Health England (PHE), lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris.
Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Soal Tembakau Alternatif yang Dipanaskan
Dalam laporan Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 menyebutkan, produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, memiliki risiko yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.
UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menunjukkan kesimpulan positif bagi produk tembakau alternatif. COT menyimpulkan produk tersebut mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 persen hingga 90 persen dibandingkan dengan asap rokok.
Satria mengungkapkan, terdapat tantangan bagi perokok dewasa untuk dapat berhenti merokok sepenuhnya. Alasannya, rokok telah menjadi bagian dari aktivitas sosial dan budaya masyarakat.
“Produk tembakau alternatif ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa karena lebih rendah risiko dan lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Demi mendorong peralihan dan dengan adanya bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, Satria mengharapkan adanya regulasi bagi produk tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta Produk Tembakau Alternatif yang Cukainya Naik Tahun 2022
Sebab, regulasi yang mengatur produk alternatif ini baru berupa pengenaan tarif cukai 57 persen.
“Regulasi harus segera diformulasikan. Namun regulasinya harus berdasarkan pada data lapangan terkait bagaimana perilaku orang merokok, bagaimana hasil kajian terhadap pengurangan risikonya, dan sebagainya sehingga ketika aturan sudah dibuat, maka pasar dan masyarakat akan merespon,” katanya.
Sebelumnya pemerintahan menaikkan tarif cukai rokok menjadi rata-rata 12 persen pada tahun ini, tak hanya cukai rokok pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk sejumlah produk tembakau lainnya seperti halnya produk rokok elektrik.
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).
Menurut Sri Mulyani, rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup.
Harga Jual Eceran (HJE) tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
Sementara untuk HTPL, diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215 per gram.
"Dari policy ini kita berharap penerimaan Rp 648 miliar atau naik 7,5 persen dr total estimasi tahun ini," jelasnya.