Suara.com - Pemerintah diharapkan membuat regulasi produk tembakau alternatif lewat aturan yang disesuaikan dengan risikonya demi mendorong turunnya prevalensi merokok di Indonesia. Produk ini dapat dijadikan sebagai solusi alternatif karena menerapkan prinsip pengurangan risiko (harm reduction).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menjelaskan, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun rokok elektrik, telah terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah, daripada rokok karena tidak melalui proses pembakaran dalam penggunaannya.
“Kalau rokok, itu risiko terpapar TAR-nya tinggi, sementara produk ini tidak mengandung TAR dan hanya mengantarkan nikotin melalui proses pemanasan sehingga bisa mengurangi risikonya,” kata Satria dalam keterangan persnya, Senin (20/12/2021).
Bukti bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok telah diungkapkan Public Health England (PHE), lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris.
Dalam laporan Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 menyebutkan, produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, memiliki risiko yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.
UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menunjukkan kesimpulan positif bagi produk tembakau alternatif. COT menyimpulkan produk tersebut mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 persen hingga 90 persen dibandingkan dengan asap rokok.
Satria mengungkapkan, terdapat tantangan bagi perokok dewasa untuk dapat berhenti merokok sepenuhnya. Alasannya, rokok telah menjadi bagian dari aktivitas sosial dan budaya masyarakat.
“Produk tembakau alternatif ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa karena lebih rendah risiko dan lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Demi mendorong peralihan dan dengan adanya bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, Satria mengharapkan adanya regulasi bagi produk tersebut.
Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Soal Tembakau Alternatif yang Dipanaskan
Sebab, regulasi yang mengatur produk alternatif ini baru berupa pengenaan tarif cukai 57 persen.