Suara.com - Advokat Maskur Husein mengakui uang yang diterima terkait urus perkara di Lampung Tengah dari eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politikus Golkar Aliza Gunado digunakan untuk keperluan pribadi dan uangnya untuk diberikan kepada penyanyi perempuan di sejumlah kafe di Jakarta.
Hal itu terkuak saat Maskur yang dihadirkan sebagai saksi dicecar oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Jaksa KPK awalnya menanyakan sejumlah uang yang diterima Maskur sebesar Rp2.55 miliar dari Azis dan Aliza Gunado. Penerimaan uang itu seperti di dalam dakwaan Jaksa KPK. Terkait hal itu, Maskur mengaku uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Namun, Maskur mengaku lupa uang tersebut digunakan untuk apa saja.
"Bayar DP mobil, cicilan mobil ada? Ada dibagikan ke para penyanyi?" tanya Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
"Betul, iya (buat mobil). Tidak (untuk penyanyi). Untuk kepentingan waktu rencana wali kota (Ternate) itu," jawab Maskur.
Lantaran memberikan kesaksian berbelit-belit terkait penggunaan uang itu. Jaksa KPK kembali membacakan BAP milik Maskur Husien ketika kasus Azis masih dalam proses penyidikan di KPK.
Isi BAP Maskur Husein, yang dibacakan Jaksa KPK, bahwa ia menerima mata uang rupiah dalam bentuk cash sebesar Rp 800 sampai Rp 950 juta. Namun, Maskur mengaku lupa jumlah uang itu berapa.
"Yang juga dibungkus dalam kantong besar coklat yang disimpan dalam tas ransel warna hitam," isi BAP Maskur.
Di mana uang itu, digunakan saksi Maskur Husein untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier tahun 2011 warna putih bernomor plat polisi B1ZUS.
Baca Juga: Advokat Maskur Husein Akui Terima Duit dari Azis Syamsuddin Urus Perkara Lampung Tengah
"Sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," ungkapnya seperti dalam BAP-nya itu.
Kemudian, masih dalam BAP milik Maskur, sisa uang lainnya digunakan untuk sosialisasi dirinya untu maju dalam pemilihan kepala daerah di Ternate. Serta untuk memberikan uang kepada penyanyi sejumlah kafe di Jakarta.
"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," isi BAP Maskur.
Usai membacakan, Jaksa KPK pun menanyakan kepada saksi Maskur Husein. Apakah sesuai dengan BAP tersebut peruntukan uang-uang itu.
"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini ?," tanya Jaksa KPK
"Iya," jawab Maskur.
Jaksa KPK kembali menegaskan apakah keterangan BAP ada yang ingin dirubah oleh saksi Maskur.
"Tetap pada keterangannya atau mau diubah? tegas Jaksa menanyakan.
"Tetap," jawab Maskur.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap Stepanus Robin hingga mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.