Suara.com - Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas angkutan darat selama musim libur natal dan tahun baru atau nataru 2022 dengan maksimal mengangkut 75 persen dari total kapasitas angkutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, kebijakan ini juga berlaku pada angkutan kapal penyeberangan.
"Untuk kendaraan angkutan umum sampai sekarang kapasitas masih kami batasi adalah maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal termasuk juga untuk kapal penyeberangan atau kapal roro," ujar Budi saat konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Kemudian, tutur Budi, pelaku perjalanan juga wajib sesuai persyaratan yang berlaku mulai dari kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif tes antigen, dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Persyaratan ini, tidak hanya berlaku pada angkutan umum, kendaraan pribadi mulai dari mobil dan motor juga diberlakukan.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Menko Luhut: Jangan Egois Pergi ke Luar Negeri
"Kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan kendaran pribadi, angkutan umum, termasuk penyeberangan, termasuk sepeda motor," ucap dia.
Dari sisi pengelola prasarana transportasi baik terminal dan pelabuhan, Budi meminta juga harus menyiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi dan bisa melakukan sterilisasi pada ruang tunggu hingga sarana kapal dan bus.
"Kami sudah mengimbau dan sudah menyiapkan juga beberapa sarana untuk pendukung covid-19 di antaranya adalah kami menyiapkan hand sanitizer termasuk juga adalah untuk wastafel yang mudah dijangkau," kata dia.
Budi menambahkan, Kemenhub juga telah menyiapkan ruang isolasi, bagi pelaku perjalanan yang terindikasi positif covid-19 dalam pemeriksaan secara acak.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Peraturan Sekolah Saat Natal dan Tahun Baru 2022