Suara.com - Masyarakat mengeluhkan pelayanan publik yang memiliki pesyaratan berbelit. Masalah itu juga yang mayoritas diminta masyarakat untuk diperbaiki dari pelayanan publik, sebagaimana hasil survei terbaru yang dirilis Populi Center.
Berdasarkan hasil survei yang mulai tanggal 1-9 Desember 2021, peneliti Populi Center, Nurul Fatin Afifah memaparkan ada sebanyak 11,4 persen masyarakat yang menilai bahwa persyaratan berbelit menjadi masalah pokok dari pelayanan publik sejauh.
"Disusul waktu pelayanan yang lambat sebesar 11,3 persen, kurang transparan sebesar 9,7 persen, dan birokrasi yang berbelit sebesar 9,3 persen," kata Nurul secara daring, Senin (20/12/2021).
Sementara kategori lain mendapat angka di bawah 9 persen, antara lain, sarana-prasarana yang tidak memadai 8,6 persen, pelayanan tidak sesuai dengan seharusnya 6,2 persen, pungutan liar 4,8 persen, ketidakjelasan prosedur 3,8 persen, tidak responsif 3,6 persen, kompetensi sumber daya manusia rendah 3,0 persen, pelayanan kurang ramah 2,7 persen.
Baca Juga: Pria Pungli Sopir Angkot di Sumut Ditangkap, Ini Tampangnya
Sedangkan yang menjawab kategori lainnya seperti pelayanan publik sudah baik, minimnya informasi, bantuan tidak merata, dll sebanyak 5,1 persen.
"Adapun yang menjawab tidak tahu/tidak jawab sebesar 12,3 persen," ujar Nurul.
Di sisi lain, Populi Center turut mensurvei secara umum, seberapa puas atau tidak puaskah masyarakat dengan pelayanan publik sejauh ini.
Hasilnya, mayoritas masyarakat menilai puas terhadap pelayanan publik sejauh ini dengan 72 persen. Dengan rincian menjawab sangat puas 7,4 persen dan menjawab puas 64,6 persen.
Sedangkan yang menilai tidak puas atas pelayanan publik sejauh ini sebesar 24,6 persen (tidak puas 22,8 persen, sangat tidak puas 1,8 persen).
Baca Juga: Survei Populi Center: Cuma 6 Parpol Yang Elektabilitasnya Di Atas 4 Persen, Ini Daftarnya
"Adapun masyarakat yang menjawab biasa saja sebesar 2,4 persen, dan yang menjawab tidak tahu/tidak jawab sebesar 0,9 persen," ujar Nurul.
Diketahui, responden dalam proses survei dipilih secara acak dari populasi pemilih yakni penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dari basis data populasi survei Populi Center sejak tahun 2013-2021.
Teknik pengambilan sampel dilakukan menggunakan metode acak sederhana (simple random sampling) dari kerangka sampling yang dimiliki Populi Center. Pengacakan responden dilakukan pada tingkat provinsi.
Adapun Margin of error pada survei ini sebesar ±2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan dengan menggunakan pendanaan internal.