Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti kecepatan penularan Covid-19 varian Omicron yang mencapai delapan kali lipat dalam sepekan di dunia.
Budi mengungkapkan jumlah kasus varian Omicron di dunia naik dari 7.900 menjadi 62.342 kasus hanya dalam sepekan, ini menjadi alarm bagi Indonesia untuk menjaga pintu masuk negara dan mencegah penularan lokal.
"Dibandingkan dua minggu lalu ada 7.900 kasus Omicron, minggu lalu naik menjadi 62.342 kasus, jadi kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam seminggu di dunia, jumlah negaranya naik dari 72 menjadi 97 negara pada minggu lalu," kata Budi dalam jumpa pers, Senin (20/12/2021).
Secara urutan kasus tertinggi kini juga beralih ke Eropa, bukan lagi di Afrika Selatan tempat awal mula ditemukan varian Omicron.
Baca Juga: Menkes Pastikan Kasus Omicron Pertama Indonesia Tertular WNI Dari Nigeria
"Tadinya Afrika Selatan di atas, sekarang jadi Inggris dengan 37 ribu kasus, Denmark dengan 15 ribu kasus, Norwegia 2 ribu kasus, Afsel 1.300, dan Amerika Serikat 1.000 kasus," ucapnya.
Selain itu, Budi juga menyebut efektivitas vaksin Covid-19 untuk melawan Covid-19 juga menurun akibat mutasi varian Omicron.
"Kemampuan netralisasi virus pasca infeksi dan imunisasi menurun terhadap Omicron dibandingkan varian lain, ada kemungkinan besar beberapa orang yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster tetap tertular Omicron," ungkap Budi.
Namun Budi tetap meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat, tanpa memilih-milih merek vaksin karena semua vaksin sama dan dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Dia juga berharap petugas di pintu masuk negara semakin memperketat skrining kesehatan bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri sehingga semuanya menjalani karantina sebelum beraktivitas di tanah air.
Baca Juga: Belum Ditemukan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Mataram
Pemerintah juga telah menambahkan Inggris, Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus pandemi Covid-19 varian Omicron. Namun, pemerintah menghapus WNA Hong Kong yang sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan masuk Indonesia.
Dengan demikian, daftar WNA yang dilarang masuk menjadi 13 negara antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10x24 jam.