Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol), Irwan Abdullah (38) yang terjadi di kawasan Kemayoran, beberapa waktu lalu. Pembunuh Irwan ternyata adalah pria inisial FS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan FS merupakan seorang residivis terkait kasus pengeroyokan. Adapun, dalam kasus ini FS membunuh Irwan karena emosi ditatap ketika dalam keadaan mabuk.
"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Zulpan menyebut, FS menusuk korban dengan sebilah pisau. Semua bermula tatkala FS dan rekannya sedang minum-minuman beralkohol lalu bersinggungan dengan korban yang melintas.
"Saat itu korban yang merupakan driver ojol melintas, kendaraan korban tidak bisa melaju karena terhalang kendaraan tersangka. Kemudian ojol berhenti di dekat tersangka yang sedang mabuk," tutur Zulpan.
"Karena saling tatap, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," imbuhnya.
Dalam perkara ini, FS dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
"Barang bukti satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu motor tersangka dan rekaman CCTV," beber Zulpan.
Viral
Baca Juga: Mobil Bersejarah Anthony Sinisuka Ginting Raib, Pencurinya Diduga Naik Ojol
Irwan sebelumnya ditemukan tergeletak dengan luka tusuk di Kemayoran Jakarta Pusat, pada Rabu (8/12/2021) malam kemarin.