Soroti Banjir Penajam Paser Utara, PAN Minta Pemerintah Lakukan Kajian Tambahan Lokasi IKN

Senin, 20 Desember 2021 | 14:08 WIB
Soroti Banjir Penajam Paser Utara, PAN Minta Pemerintah Lakukan Kajian Tambahan Lokasi IKN
Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara Baru Kebanjiran. (dok BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, ikut menyoroti soal banjir yang terjadi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, pemerintah harus menindaklanjuti soal wilayah terdampak banjir tersebut agar bisa dipastikan aman untuk sentra Ibu Kota Negara baru.

Saleh mengatakan, pemerintah diminta untuk memeriksa kembali lokasi banjir di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selain untuk membantu masyarakat yang terdampak, pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi itu aman untuk dijadikan sentra pemindahan ibu kota.

"Ada banyak daerah yang kena banjir saat ini. Semua itu harus diperhatikan dan mendapat bantuan. Namun, banjir di Penajam Paser Utara ini sedikit mendapat sorotan karena dikaitkan dengan rencana pemindahan ibu kota," kata Saleh kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Saleh meyakini pemerintah telah melakukan studi yang mendalam di daerah tersebut. Namun, menurutnya, tidak ada salahnya jika dilakukan studi tambahan untuk mengetahui berbagai kemungkinan lain di luar hasil studi sebelumnya. 

Baca Juga: Pendiri PAN Sebut Habib Bahar Bikin Gaduh: Lebih Baik Masuk RSJ, Dipasung Sampai Sembuh

"Masih cukup waktu untuk mengelola lokasi tersebut sehingga benar-benar visible dan sesuai kriteria untuk dijadikan IKN," tuturnya.

"Kalaupun pemerintah serius mau memindahkan IKN, masih cukup waktu untuk mengelola lingkungan yang ada di sana. Membangun IKN, kan tidak bisa sehari dua hari. Butuh waktu 2 atau 3 tahun, bahkan lebih," sambungnya.

Lebih lanjut, Saleh meminta kepada publik juga tidak serta merta memvonis soal adanya kejadian tersebut. Menurutnya, tunggu pemerintah selesaikan kajiannya.

"Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung memvonis. Silakan ditunggu hasil studi dan kajian pemerintah.  Pemerintah tentu berkepentingan untuk mengumumkannya kepada publik secara luas," tandasnya.

Baca Juga: KKP Perkuat Kelembagaan Pengawasan di Ibu Kota Negara Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI