Santai Dipolisikan Lagi karena Diduga Kritik KSAD, Habib Bahar Merasa Ucapannya Kebenaran

Senin, 20 Desember 2021 | 11:24 WIB
Santai Dipolisikan Lagi karena Diduga Kritik KSAD, Habib Bahar Merasa Ucapannya Kebenaran
Habib Bahar bin Smith. Santai Dipolisikan Lagi karena Diduga Kritik KSAD, Habib Bahar Merasa Ucapannya Kebenaran.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith menanggapi santai adanya pihak yang kembali melaporkan dirinya ke polisi. Sebab, dia merasa pernyataan yang dipermasalahkan itu merupakan bentuk kritik terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurrachman.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Dia mengaku telah menghubungi Habib Bahar usai mengetahui adanya laporan tersebut. 

"Responsnya (Habih Bahar) biasa-biasa aja, tadi juga nelepon biasa aja. Karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Di sisi lain, Ichwan menilai laporan ini membuktikan bahwa rezim kekinian sama seperti halnya orde baru. Dimana, setiap kritik dibungkam dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Kembali Dipolisikan, Kali Ini Soal Ujaran Kebencian

"Kami menyikapinya itu kan sama aja kaya rezim Soeharto. Jadi enggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengin dibungkam, yang kritik pengin dibungkam," katanya.

"Makanya kalau jadi pejabat kalau enggak mau dikritik enggak usah jadi pejabat," imbuhnya. 

Kritik KSAD

Habib Bahar kembali terlilit masalah hukum. Kali ini, dia dilaporkan atas dugaan kasus menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Ichwan menduga kliennya dilaporkan buntut mengkritik Jenderal Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab. 

Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasusnya Terkait Ini

"Karena awalnya KSAD menyampaikan bahwa ada bahasa orang Arab itu, yang 'Tuhan bukan orang Arab' katanya. Itu mungkin puncaknya dari situ asal muasal masalah ini dari situ," kata dia.

Kendati begitu, Ichwan belum dapat memastikan apa dasar daripada Habib Bahar dilaporkan. Sebab, sejauh ini pihak kepolisian belum memberi tahu detil daripada laporan tersebut. 

"Tidak spesifik polisi menyampaikan terkait apa. Cuman pasalnya UU ITE menyebarkan kebencian itu aja," katanya. 

SARA

Selain Habib Bahar, ada Eggi Sudjana yang juga dilaporkan dalam kasus ini. Pelapor disebut-sebut merupakan seorang pelajar. 

Berdasar surat yang beredar, laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember 2021. 

Dalam surat tersebut, pelalor mempersangkakan Habib Bahar dan Eggi Sudjana dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian berbau SARA. 

"Ya ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI