Suara.com - Terdakwa Hadinoto Soedigno dinyatakan meninggal dunia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia periode 2007- 2012 menghembuskan nafas terakhirnya karena sakit.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Terdakwa Hadinoto meninggal di rumah sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Minggu (19/12/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Informasi yang kami peroleh benar meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta karena sakit," kata Ali dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Ali menyebut selama Hadinoto berada di tahanan. Ia sempat dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis atas rekomendasi dokter di KPK.
Baca Juga: Eks Jaksa KPK Alami Kecelakaan saat Jogging Pagi, Riyono Butuh Donor Darah di Rumah Sakit
"Sebelumnya almarhum beberapa waktu lalu, sempat dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari Dokter Rutan KPK," ungkap Ali.
Lebih lanjut, jenazah almarhum Hadinoto kini sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Diserahkan oleh perwakilan tim Jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga," katanya.
Hadinoto diketahui sudah divonis pengadilan tingkat pertama. Hadinoto diputus delapan tahun penjara oleh majelis hakim.
Hadinoto terbukti korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) tbk.
Baca Juga: Tanggapan Firli Bahuri Tentang Telegram Mutasi Oleh Kapolri Listyo Sigit
Hadinoto dalam penerimaan suap dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Hadinoto menerima uang suap bersama eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Diketahui, Satar dan Seotikno sudah divonis majelis hakim.
Suap diterima Hadinoto dan Satar bukan hanya dari pengadaan mesin pesawat. Namun, juga menerima suap dari proyek-proyek yag dikerjakan PT. Garuda Indonesia.
Hadinoto diduga menerima uang dari Soetikno senilai USD 2,3 juta dan EUR 477,5 ribu. Uang itu, diberikan dengan dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura.