Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.
"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies usai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Anies menjelaskan, sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6 persen. Kemudian, UMP tahun 2022 hanya sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, berdasarkan formula UMP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: HUT Jakmania, Anies: Jakarta International Stadium Segera Selesai
Anies membeberkan bahwa formula UMP sebelumnya dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Jika dicermati, kenaikan UMP lebih kecil daripada besaran inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.
"Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," kata dia.
Adapun revisi kenaikan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian inflasi diproyeksikan akan terkendali sebesar 3,0 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.
Baca Juga: Anies Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen Sudah Adil, Sebelum Pandemi 8,6 Persen
Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," imbuh Anies. [Antara]