Tuding Anies Tak Patuhi PP Terkait Revisi UMP, Apindo DKI: Kami Juga Bisa Langgar Pergub

Minggu, 19 Desember 2021 | 16:03 WIB
Tuding Anies Tak Patuhi PP Terkait Revisi UMP, Apindo DKI: Kami Juga Bisa Langgar Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan tak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Pasalnya, formula untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 seharusnya ada dalam aturan itu.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya nilai UMP ditentukan berdadarkan aturan tersebut. Jika Anies tidak mengikuti aturan itu, ia pun menyatakan para pengusaha juga bisa melanggar Kepgub Anies.

"Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau pak Gubernur langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong," ujar Nurzaman saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021).

Menurut Nurzaman, keputusan Anies itu akan memberikan dampak signifikan. Dikhawatirkan daerah lain juga akan merubah nilai UMP yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Pilpres 2024, Survei Indopol: Mayoritas Milenial Pilih Prabowo, Kedua Ganjar Ketiga Anies

"Dampaknya sangat besar. Karena yang lain juga bisa merubahnya. Ini berisiko. Kenaikan upah ini kami tidak menaikkan besar kecil aturan. Kami merujuk pada regulasi," jelasnya.

Ia pun menilai keputusan Anies itu hanya membebani para pengusaha yang sudah kesulitan karena pandemi Covid-19.

"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," pungkasnya.

Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.

Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Prabowo Tertinggi Elektabilitas Capres 2024, Sandiaga Uno Pemuncak Cawapres

"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.

"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan negosiasi ulang formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berbuah manis. Anies berhasil menaikkan nilai UMP 2022 menjadi 5,1 persen.

Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.

Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.

Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp38 ribu jadi Rp225.667.

“Dengan kenaikan Rp 225.557, per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI