Di tahun 2019, Pemerintah Australia mengumumkan Undang-Undang Perbudakan Modern, yang tujuannya agar pemilik usaha dan bisnis mengidentifikasi dan melaporkan risiko eksploitasi, sambil terus menjaga rantai pasokan yang etis dan transparan.
Tapi persyaratan ini hanya berlaku bagi perusahaan dan pemilik usaha yang besar dengan pendapatan tahunan sedikitnya sebesar AU$100 juta, yang artinya perusahaan kecil, termasuk mereka yang melakukan sponsor migrasi ilegal, tidak harus mengikuti persyaratan yang diatur hukum.
Felicity Gerry QC, yang pernah membantu merumuskan undang-undang tersebut, mengatakan persyaratan yang ada hanya fokus pada eksploitasi di rantai pasokan tapi tidak menyelesaikan masalah eksploitasi dan perbudakan modern yang ada di Australia.
"Kebanyakan orang berpikir jika perbudakan bisa hilang dengan dihapusnya perdagangan perbudakan, tapi pada kenyataannya memang sudah ilegal untuk memiliki orang," ujarnya.
"Sebelumnya memiliki orang adalah legal. Tapi bukan berarti praktik seperti ini bisa berhenti begitu saja."
"Jadi sekarang kita punya kategori-kategori soal kepemilikan budak, pemaksaan kerja dalam berbagai situasi pekerjaan di hampir semua negara, termasuk Australia."
Felicity mengatakan ada rencana nasional di Australia, tapi ada "celah", seperti ketergantungan pada korban dan mekanisme keadilan.
Di saat yang sama, pencurian upah dan sengaja membayar pekerja di bawah upah semestinya tidak menjadi tindakan kejahatan dalam hukum federal. Praktik ini hanya dianggap melanggar hukum di negara bagian Victoria dan Queensland, ini pun karena ada hukum yang baru yang diperkenalkan di dua negara bagian tersebut.
ABC juga menemukan banyak korban eksploitasi kemudian memiliki bisnis atau usaha yang kemudian memberikan sponsor kepada kerabat atau teman dari negara dengan cara yang sama.
Baca Juga: Ramai Dukungan untuk Sandiaga, Legislator Gerindra Bicara soal Eksploitasi Identitas Ulama
"Ketika mereka datang ke Australia, mereka bekerja dengan majikan yang mengeksploitasi mereka," ujar Jacky Chen, seorang advokat hak migran yang juga anggota United Workers Union.