Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati terhadap para pihak jika ada keinginan untuk menggugat secara hukum terkait naiknya upah minimum provinsi 2022.
"Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai. Ini kita di era demokrasi," kata Riza saat ditemui di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (19/12/2021).
Penegasan itu menanggapi rencana Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta akan menggugat Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022.
Mereka berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Walau demikian, Riza tetap berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah.
Menurut Riza, keputusan naiknya UMP sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah Provinsi Jakarta.
Berbagai sisi sudah diperhitungkan dimulai dari kondisi perusahaan di DKI hingga keadaan buruh yang terkena dampak karena pandemi COVID-19.
Walau Riza yakin keputusan naiknya UMP DKI tidak bisa menyenangkan semua pihak, dia tetap berharap permasalahan ini tidak harus sampai di meja hijau.
"Mari kita diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan secara bersama sama bersinergi berkolaborasi," kata dia.
Baca Juga: Klaim Kenaikan UMP Demi Masyarakat, Wagub Riza: Tentu Tak Bisa 100 Persen Puaskan Semua
Gubernur Anies Baswedan merevisi dan menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.