Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba sebentar lagi. Sebagian orang berencana untuk bepergian ke luar kota untuk berbagai tujuan dan keperluan. Jika Anda berencana ke luar kota naik pesawat, sudahkah Anda tahu bagaimana syarat naik pesawat saat libur Nataru?
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan paling terbaru terkait syarat naik pesawat saat libur Nataru. Sesuai Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 serta SE Kementerian Perhubungan No 111 Tahun 2021, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara.
Berikut ini adalah ketentuan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 & Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021, seperti dilansir dari unggahan akun Instagram @ap_airports:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, dan hasil negatif rapid test antigen (maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan).
- Usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan).
Penumpang dewasa (usia di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi.
Baca Juga: Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru
Adapun syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun, dan wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Jika berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, libur Nataru berpotensi membuat pergerakan masyarakat melonjak drastis baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata. Hal ini juga dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu pada periode Nataru ini, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Aktivitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Itulah sedikit informasi mengenai syarat naik pesawat saat libur Nataru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Mau Bepergian Naik Bus? Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berangkat