Suara.com - Seorang PSK China yang tinggal di Singapura ditangkap karena terbukti menyuap petugas imigrasi untuk memperpanjang masa tinggal setelah visanya habis.
Menyadur The Strait Times Sabtu (18/12/2021) Liang Qinglan menerima izin khusus (SP) dengan cara ilegal.
Sebagai imbalannya, dia memberikan layanan seksual dan suap kepada petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) yang mengatur "penangkapannya".
Liang, 38, dijatuhi hukuman penjara 25 minggu dan denda $8.000 pada hari Jumat (17 Desember).
Baca Juga: Investor Asing di DIY Perlu Diawasi, Kantor Imigrasi Butuh Sinergi dengan Pemda
Dia mengaku bersalah atas tiga tuduhan korupsi atas pelanggaran yang melibatkan Teo Hwee Peng, seorang inspektur pos pemeriksaan ICA. Dia juga mengakui biaya terpisah untuk menawarkan layanan seksual online.
Wakil Jaksa Penuntut Umum David Menon mengatakan kepada pengadilan bahwa Liang memasuki Singapura pada 28 Mei 2018, dengan izin kunjungan sosial yang berakhir 27 Juli tahun itu.
Beberapa waktu di bulan Juli atau Agustus tahun itu, dia menghubungi Teo yang mengatakan kepadanya bahwa dia dapat membantunya mendapatkan SP dengan imbalan iPhone X.
Antara Juli dan Oktober tahun yang sama, Teo bertemu dengan Liang di Jurong West dan mereka berhubungan seks.
"Terdakwa tahu bahwa memberikan layanan seksual kepada petugas imigrasi sebagai imbalan atas bantuannya mendapatkan SP adalah salah," ujar DPP Menon mengatakan.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Batam: Imigrasi Terima Pegawai Baru untuk 8 Formasi
"Tapi ia melanjutkan aksinya karena ingin mengamankan SP sehingga dia bisa tetap berada di Singapura untuk bekerja."
Liang kemudian meminta prosedur kepada Teo untuk memperpanjang masa tinggalnya di Singapura dan dia berkata bahwa dia akan mengatur agar dia ditangkap dan memberikan nasihat tentang prosedur tersebut.