Keterlaluan! Kakek Di Majalengka Dua Tahun Cabuli Bocah Teman Main Cucunya

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 19 Desember 2021 | 08:06 WIB
Keterlaluan! Kakek Di Majalengka Dua Tahun Cabuli Bocah Teman Main Cucunya
Petugas saat menunjukkan kakek US (66) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang kakek yang melakukan rudapaksa atau pelaku kasus perkosaan anak di bawah umur.

"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (18/12/2021).

Edwin mengatakan, kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berinisial US (66). Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.

Menurut dia, rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.

Baca Juga: Bejat! Empat Pemuda Cirebon Perkosa Anak Di Bawah Umur

"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.

Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.

Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.

"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Pria di Sumut Perkosa Keponakan 10 Kali, Ancam Sebar Video Mesum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI