Polisi Pastikan Usut Kasus Perampokan yang Laporan Korbannya Ditolak Aipda Rudi Panjaitan

Sabtu, 18 Desember 2021 | 22:22 WIB
Polisi Pastikan Usut Kasus Perampokan yang Laporan Korbannya Ditolak Aipda Rudi Panjaitan
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa Kapolsek Pulogadung berjanji menuntaskan perampokan terhadap korban perempuan yang sempat ditolak laporannya oleh Aipda Rudi Panjaitan.

Aipda Rudi pun kini sudah diberikan sanksi etik dan akan dimutasi ke daerah untuk bertugas di luar wilayah hukum Polda Metro.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).

Zulpan memastikan jajaran polsek Pulogadung tentu akan mengusut kasus perampokan itu dan tidak akan berpengaruh terkait Aipda Rudi yang telah mendapatkan sanksi melalui sidang etik.

"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari nggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kita bakal usut," imbuhnya

Diketahui, Aipda Rudi sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri pada, Jumat (17/12/2021). Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB.

Aipda Rudi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Ia, menolak laporan korban perampokan di Polsek Pulogadung, beberapa waktu lalu.

"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi. Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ucap Zulpan kemarin

Mutasi Keluar Daerah

Baca Juga: Sanksi Aipda Rudi Pindah Tugas Keluar Polda Metro Jaya Disebut Sudah Cukup Berat

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah meminta Bidang Propam menindak tegas Aipda Rudi. Fadil bahkan meminta Aipda Rudi dimutasi ke luar daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI