Suara.com - Ekonom senior Rizal Ramli menyindir pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait Presidential Threshold yang kini jadi polemik.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Rizal Ramli menanggapi sebuah artikel berita yang dibagikan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dalam artikel itu dimuat pernyataan Mahfud yang menyebut bahwa ada atau tidaknya presidential threshold adalah hak legislatif untuk mengaturnya.
"Habis itu legistatifnya bilang, pembahasan revisi UU sudah ditutup Ini mah namanya main pingpong untuk asal ngeles, amatiran pulak lagi" tulis Rizal Ramli dalam cuitannya dikutip Suara.com, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold
Sebelumnya, Rizal Ramli juga mengunggah sebuah cuitan yang menyebut bahwa presidential threshold adalah UU yang bertentangan dengan UUD.
"UU yang bertentangan dengan UUD, diujinya justru di MK. Itulah kenapa dibuat MK untuk menguji UU yang bertentangan seperti threshold, yang tidak ada di UUD ! Mbak Susi, ndak enak ngomong beginian sama teman lama Pak Mahfud. Mestinya sudah paham banget @/mohmahfudmd," tulis Rizal Ramli.
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat mengomentari soal niatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang hendak melayangkan gugatan ke MK mengenai presidential threshold.
Mahfud menyebut upaya itu sudah pernah dilakukan sebelumnya namun tak membuahkan hasil.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mahfud menyebut ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku lembaga pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Kemarin, Gatot Gugat Presidential Threshold, Kremasi Laura hingga Pejabat Riau Wafat
"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).
Menurut Mahfud, upaya Gatot Nurmantyo hingga Rizal Ramli yang mengajukan gugatan terkait Presidential Treshold untuk menjadi 0 persen ke MK tak sia-sia. Namun keputusan akhir dikembalikan ke MK.
Ia lantas memberikan contoh beberapa pihak yang pernah melayangkan gugatan yang sama di masa lalu dan berakhir gagal total.
"MK sudah beberapa kali menangani itu, pernah diajukan oleh Effendi Gazali, Denny Indrayana, dan lain-lain. Gugatannya gagal total," ucapnya.