Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra selama 30 hari ke depan. Andi terjerat dalam kasus suap izin usaha kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Andi kembali mendekam di rumah tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih C-1 sejak 17 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AP (Andi Putra) untuk waktu 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Alasan perpanjangan penahanan, kata Ali, tim penyidik masih membutuhkan pemanggilan saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso telah ditetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
Baca Juga: Firli Bahuri Ikut Bersuara soal Presidential Threshold, Ferdinand: Fokus Berantas Korupsi
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan.