Suara.com - Berkas penyidikan tersangka Sudarso, penyuap Bupati Kuantan Singingi Andi Putra telah rampung. Sudarso yang merupakan pihak swasta akan segera disidang kasus perkara izin kebun sawit di Kabupaten Kuansing.
"Dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka SDR (Sudarso) General Manager PT AA dari tim penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Penahanan terhadap Sudarso akan kembali ditambah selama 20 hari. Sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2021. Ia, akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Pada Pomdam Jaya Guntur.
Selama ditahan, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyiapkan surat dakwaan untuk diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor).
Baca Juga: Firli Bahuri Ikut Bersuara soal Presidential Threshold, Ferdinand: Fokus Berantas Korupsi
"Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadila Negeri Pekanbaru," imbuhnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso ditetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
Baca Juga: KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan.
Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkapnya.
Uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso kata Lili, diserahkan secara bertahap. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.