Soal Opsi Perppu Hapus Presidential Threshold, PKB: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa

Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:23 WIB
Soal Opsi Perppu Hapus Presidential Threshold, PKB: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tak ada kegentingan bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) menjadi 0 persen.

"Hemat saya, tidak ada kegentingan yang memaksa, tentu hal ini tidak memenuhi syarat untuk diterbitkannya Perppu," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Sabtu (17/12/2021).

Menurutnya, Perppu tidak serta merta bisa diterbitkan begitu saja oleh Presiden. Ada sejumlah syarat yang harus menjadi latar belakang, salah satunya adanya kegentingan.

"Perppu kan tidak bisa keluarkan semau maunya, kan ada sejumlah syarat," tuturnya.

Baca Juga: Resmikan Pasar Besar Ngawi, Jokowi Harap Jadi Pusat Aktivitas Perdagangan

Soal permintaan Presiential Threshold sebesar 0 persen, pria yang akrab disapa Gus Jazil ini menyebut hanya berkembangan di kalangan elit politik saja.

"Soal PT ini baru setingkat wacana elit politik saja. Padahal yang menjadi harapan masyarakat agar kesulitan ekonomi dampak covid 19 dapat segera pulih dan tumbuh kembali," tandasnya.

Opsi Perppu

Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menilai Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu.

"Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: 3 Arahan Jokowi untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Daerah

Menurutnya, Perppu bisa jadi salah satu opsi untuk menghapus Presidential Threshold sebesar 20 persen. Apalagi di DPR sendiri UU Pemilu tak masuk rencana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.

"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu," tuturnya.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pemerintah harus peka dalam merespons keinginan masyarakat. Termasuk salah satunya menjadikan Presidential Threshold 0 persen saja.

"Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI